Oleh :
Subdit Bina Pelayanan Kedokteran Keluarga
DIT. BINA PELAYANAN MEDIK DASAR DEPKES RI
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Organisasi kesehatan sedunia (WHO) dan Organisasi Dokter Keluarga Se-dunia (WONCA) telah menekankan pentingnya peranan dokter keluarga ini dalam mencapai pemerataan pelayanan kesehatan. Sebagai salah satu anggota WHO, Departemen Kesehatan dan institusi pendidikan serta masyarakat profesional perlu menata pelayanan kedokteran keluarga dalam suatu struktur yang tersistem. Untuk mendukung percepatan terselenggaranya pelayanan kedokteran keluarga dan pengadaan dokter keluarga, kebijakan nasional di bidang pelayanan kesehatan merupakan acuan mutlak agar perubahan ke arah sistem yang lebih baik berlangsung sinambung.
Saat ini upaya kesehatan, termasuk upaya kesehatan strata pertama belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan meskipun sarana pelayanan kesehatan dasar milik pemerintah maupun pelayanan kesehatan swasta berbasis masyarakat terdapat di semua Kecamatan. Begitu pula dengan sistem rujukan upaya kesehatan perorangan juga belum dapat berjalan dengan baik. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perubahan yang fundamental harus dilakukan dalam sistem pelayanan kesehatan, fakultas kedokteran, profesi medik, dan institusi pendidikan kesehatan lainnya.
Sistem pelayanan kesehatan perlu diarahkan agar lebih terstruktur dan berjenjang dan ditingkatkan mutunya melalui penerapan pelayanan kedokteran keluarga strata pertama yang dapat menjamin efektivitas, efisiensi, pemerataan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan. Dokter Praktek di Tingkat Primer yang mendapat peran utama dalam pencapaian tingkat tersebut harus memiliki kompetensi yang memadai dalam pelayanan individu dan mampu mengintegrasikan pelayanan kesehatan individu, keluarga, dan komunitas.
Pembiayaan pelayanan kesehatan harus dikaitkan dengan peningkatan akses terhadap kebutuhan dan prioritas pelayanan kesehatan. Investasi perlu disediakan untuk menjamin ketersediaan infrastruktur pada pelayanan kedokteran keluarga di strata pertama (sumber daya manusia, sarana/ prasarana, peralatan, prosedur pelayanan,uraian tugas) yang memenuhi standar.
Pelayanan Dokter Praktek di Tingkat Primer harus senantiasa ditingkatkan mutunya melalui sertifikasi, registrasi, lisensi , pendidikan, dan pelatihan yang sinambung, serta pemantauan terhadap kinerja dokter dalam menyelenggarakan prakteknya. Sejalan dengan UU Praktek Kedokteran maka pengadaan peningkatan mutu pelayanan Dokter Praktek di tingkat Primer harus dikaitkan langsung dengan upaya registrasi yang berada di bawah tanggung jawab Konsil Kedokteran Indonesia. Sementara itu, tuntutan global mengharuskan fakultas kedokteran di seluruh dunia mulai mempertimbangkan perannya dalam pembangunan kesehatan dan menjalin kemitraan dengan institusi dan kelompok lain di sektor kesehatan dan sosial. Mereka dituntut untuk menghasilkan dokter yang menjalankan 5 fungsi dasar (“5 star doctor”) yang pada dasarnya adalah ciri pelayanan dengan pendekatan Kedokteran Keluarga.
Sesuai dengan semangat desentralisasi maka fungsi Departemen Kesehatan adalah menetapkan regulasi sedang fungsi daerah adalah melaksanakan pelayanan dengan pendekatan kedokteran keuarga sesuai regulasi yaitu kebijakan,standar, pedoman dan indikator nasional yang telah disepakati bersama.
Tujuannya adalah memberikan arah bagi pengembangan Pelayanan kedokteran keluarga di Indonesia guna Mewujudkan Indonesia Sehat 2010 dan Millenium Development Goal.
Analisa Situasi dan Kecenderungan
Analisa Situasi dan Kecenderungan yang berkaitan dengan pelayanan kedokteran keluarga, secara ringkas adalah sebagai berikut :
1. Perkembangan
a) Pelaksanaan Undang-Undang Praktek Kedokteran No. 29 Thn 2004 adalah upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan dasar dan kualitas dokter praktek umum di Indonesia .
b) Pada SKN 2004 telah digariskan bahwa upaya kesehatan perorangan strata pertama memakai konsep dokter keluarga.
c) Pendekatan Pelayanan Kedokteran Keluarga di masa depan, merupakan hasil akhir fakultas kedokteran sebelum menjalankan prakteknya dimasyarakat.
d) Pendidikan dokter saat ini sedang mengalami transisi untuk mengupayakan pelayanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab dan profesional.
e) Pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Thn 2004 yang salah satunya adalah jaminan kesehatan akan menjadi payung perlindungan sosial setiap rakyat, khususnya akses terhadap pelayanan kesehatan yang terstruktur dan berjenjang.
2. Masalah
a) Penjenjangan pelayanan kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan belum tertata baik untuk berkembangnya pelayanan dokter keluarga
b) Mutu upaya kesehatan perorangan strata pertama sangat beragam dan belum merata.
c) Fokus pelayanan kesehatan strata pertama belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan klien (client – driven), masih berorientasi pada provider – driven.
d) Standar perizinan dan akreditasi belum menjadi bagian dari pembinaan dan penilaian kinerja institusi pelayanan medik dasar.
e) Sepuluh tahun mendatang dibutuhkan cukup banyak dokter di tingkat primer. Masih perlu dipertanyakan apakah proporsi tenaga kesehatan sekarang ini dan 10 tahun mendatang sudah mencerminkan penjenjangan pelayanan kesehatan
f) Sistem pencatatan dan pelaporan antara pelayanan primer dan rujukan masih menggunakan klasifikasi berbeda (ICD 9 dan ICD 10).
g) Sumber daya tenaga kependidikan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan pengadaan dokter keluarga
h) Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan asuransi masih rendah dan masyarakat belum bisa menyisihkan uang untuk membeli resiko yang tidak pasti karena penghasilan penduduk rendah.
3. Peluang
a) Pembangunan Kesehatan Menuju Indoneia Sehat 2010 merupakan momentum yang tepat dalam pengembangan pelayanan kedokteran keluarga dan pengembangan dokter keluarga serta tenaga lain yang terkait.
b) Kesadaran masyarakat akan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dapat dijadikan tenaga pendorong pengembangan pelayanan dokter keluarga.
c) Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kedokteran keluarga cenderung dikelola berdasarkan prinsip manajemen yang mantap (“sound management principles“)
d) Perkembangan industri asuransi dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi pelayanan kedokteran keluarga .
e) Perkembangan teknologi informasi merupakan peluang untuk memperluas cakupan, mutu dan efisiensi pelayanan dokter keluarga.
f) Desentralisasi memungkinkan penyediaan dokter keluarga yang lebih merata dalam memelihara kesehatan masyarakat.
4. Ancaman
a) Membanjirnya investasi asing untuk pelayanan kesehatan tingkat sekunder dan tersier akan mengancam upaya pengadaan, distribusi dan pengembangan pelayanan tingkat pertama.
b) Sistem pembiayaan kesehatan yang belum tertata baik, khususnya yang menyangkut penggajian dokter, dikhawatirkan akan mempengaruhi minat berkembangnya pelayanan dokter keluarga
c) Pada era pasar terbuka, akan mulai terdapat persaingan pada tingkat lokal, regional dan global. Persaingan ini akan tampak dalam segi kualitas, efisiensi maupun citra pelayanan dokter dan termasuk pelayanan dokter keluarga.
d) Ketidaksiapan Departemen Kesehatan mengambil peran dalam masa transisi ini. Departemen Kesehatan perlu membangun koordinasi yang efektif dengan institusi pendidikan dan ikatan profesi untuk menata pelayanan dan akselerasi penyediaan dokter keluarga.
e) Ketidaksiapan birokrasi internal Departemen Kesehatan dalam melakukan akselerasi pengembangan pelayanan dokter keluarga.
5. Isu Strategis
a) Standar profesi (standar perilaku, standar kompetensi, standar kinerja dan standar pelayanan) untuk dokter keluarga belum disepakati secara luas.
b) Penjenjangan pelayanan kesehatan/kedokteran (sistem rujukan) belum berjalan baik antara lain karena belum diterapkannya standar profesi secara baik dan benar.
c) Sistem pembiayaan kesehatan, khususnya sistim kapitasi dan insentif dokter keluarga, belum memenuhi azas berkeadilan bagi pemberi pelayanan kesehatan.
d) Sinergisme diantara para pelaku dalam pelayanan dokter keluarga dan berbagai pihak dalam pengembangan pelayanan dokter keluarga umumnya belum optimal.
e) Belum adanya standar sertifikasi dokter keluarga membuat belum jelasnya masalah perizinan bagi pelayanan DK.
f) Penetapan standar klinik atau standar praktek dokter keluarga yang berbasis rumah sakit dan komunitas penting sebagai ajang latihan dan pendidikan calon dokter keluarga.
g) Penetapan perangkat regulasi praktek dokter keluarga (perizinan dan akreditasi) perlu segera dibakukan untuk akselerasi pengembangan pelayanan dokter keluarga.
Landasan Pengembangan Pelayanan Kedokteran Keluarga
A. Visi dan Misi
a) Visi : Pada tahun 2010 setiap keluarga mampu mengembangkan pelayanan kedoktrean keluarga sebagai mitra dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatannya
b) Misi :
1) Membangun sistem pelayanan kesehatan berjenjang dengan dokter keluarga sebagai pelaku di tingkat primer
2) Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan dokter keluarga agar dapat ditanamkan paradigma sehat pada seluruh rakyat Indonesia
3) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu, dan bermutu bagi semua keluarga sebagi unit terkecil dalam masyarakat
4) Mengakselerasi pelayanan dokter keluarga di seluruh Indonesia
B. Tujuan dan Sasaran
a) Tujuan umum : meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup setiap anggota keluarga.
Tujuan Khusus :
1) Jangka Pendek
· Menetapkan Kebijakan Nasional Pengembangan Pelayanan Kedokteran Keluarga sebagai landasan untuk pengembangannya ke seluruh wilayah Indonesia .
· Mewujudkan prototipe pelayanan kedokteran keluarga.
· Menyusun komponen kesisteman yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan praktek dokter keluarga.
· Mereplikasi prototipe praktek dokter keluarga.
2) Jangka Panjang
· Setiap keluarga Indonesia mempunyai akses terhadap pelayanan dokter keluarga.
· Menyelenggarakan pendidikan kedokteran keluarga sesuai KIPDI DK.
b) Sasaran :
Untuk Mewujudkan Indonesia Sehat 2010, diperlukan pelayanan dokter keluarga 1 dokter keluarga berbanding 2500 penduduk/500 KK
C. Strategi
Strategi Pengembangan Pelayanan Dokter Keluarga yang diajukan adalah :
a) Mengembangkan kebijakan teknis, pedoman, standar, prosedur, indikator pengembangan pelayanan dokter keluarga, termasuk sistem pembiayaan.
b) Mendorong pemberdayaan masyarakat secara luas
c) Mengembangkan dokter keluarga sebagai pelaku utama dalam sistem pelayanan Kedokteran keluarga
d) Mengadakan penelitian dan pengembangan untuk menetapkan langkah yang setepat-tepatnya baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang
Strategi ini dilaksanakan oleh organisasi profesi bekerjasama dengan pemerintah dan organisasi masyarakat lain yang terkait.
D. Rencana Program Pengembangan Pelayanan Dokter Keluarga
Berdasarkan pada Analisa Situasi dan Kecenderungan serta strategi tersebut diatas, maka perlu dilaksanakan berbagai program yang secara garis besar meliputi :
1. Program pengembangan perangkat kebijakan dan pembinaan teknis
a) Pengembangan kebijakan teknis pelayanan dokter keluarga, termasuk penyusunan peraturan perundangan
Diharapkan berbagai stakeholders terkait mengembangkan bersama proyek percontohan. Peraturan perundangan dikembangkan sampai di tingkat petunjuk teknisnya dengan tujuan tercapainya misi pengembangan pelayanan dokter keluarga. Peraturan perundangan ini hendaknya memungkinkan profesi, masyarakat dan pemerintah (Departemen Kesehatan dan BUMN) menjalankan fungsi pengawasan di sektornya masing - masing.
b) Penyusunan perangkat pembinaan berupa berbagai standar, pedoman, indikator nasional untuk pelayanan dokter keluarga dan sistem pembiayaan.
Standar, pedoman, instrument Monev pelayanan dokter keluarga disusun oleh berbagai stakeholders dengan mengacu pada paradigma sehat (mengutamakan pelayanan promotif dan preventif) dan prinsip pelayanan kesehatan berjenjang dengan praktek dokter keluarga sebagai komponen dalam pelayanan tingkat pertama.
Penyusunan standar, pedoman, dan instrument Monev ini perlu diuji cobakan melalui proyek percontohan sebelum direpikasi ke seluruh Indonesia.
c) Pengembangan sistim informasi.
Pengembangan sistim informasi diarahkan untuk memungkinkan (1).Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab, (2). Mengalirnya arus informasi kesehatan dari unit terdepan ke pusat dan sebaliknya, (3). Diperolehnya data kesehatan yang akurat, (4). Terselenggaranya pengendalian mutu dan (5) berlangsungnya pembinaan jarak jauh.
2. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Swasta
Program ini ditujukan untuk meningkatkan peran masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat umum serta pemberdayaan swasta untuk turut mengambil bagian dalam penyelenggaraan pelayanan dokter keluarga. Program pengembangan secara garis besar adalah :
a) Peningkatan peran profesi meliputi penyediaan standar profesi untuk menjamin mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan dan sosialisasi praktek dokter keluarga.
b) Peningkatan peran serta masyarakat melalui :
1) Penyuluhan bagi individu, keluarga dan masyarakat.
2) Penyuluhan bagi organisasi kemasarakatan
3) Penyuluhan bagi aparatur pemerintah
c) Peningkatan peran serta swasta melalui penyediaan modal dan sarana prasarana, pasar dan enterpreneurship dalam pengembangan praktek dokter keluarga
3. Program Pengembangan Dokter Keluarga
Program Pengembangan dokter keluarga secara garis besar meliputi :
a) Perencanaan kebutuhan dan penyediaan dokter keluarga dengan ratio dokter keluarga dengan populasi yang dilayani adalah 1 dibanding 2500 penduduk (Indikator Indonesia Sehat 2010)
b) Pendayagunaan dokter keluarga diarahkan untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat dengan mempertimbangakan pemerataan, peningkatan mutu berkelanjutan, peningkatan karier dan pembinaan dan penilaian.
c) Pendidikan dan Pelatihan Dokter Keluarga meliputi :
1) Peningkatan metodologi dan teknologi diklat melalui konversi dokter praktek umum untuk jangka pendek dan melalui Continuing Professional Development untuk jangka panjang.
2) Peningkatan Sumber Daya diklat meliputi pengajar ( TOT ), penyelenggara, pembiayaan serta sarana dan prasarana yang memenuhi Standard dan terakreditasi.
E. Pengawasan, pengendalian dan Penilaian
1. Sejalan dengan Sistim Kesehatan Nasional pengawasan dan pertanggung jawaban pembangunan Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standard dan indikator nasional.
a. Pengawasan, Pengendalian dan penilaian pelayanan dokter keluarga dilakukan melalui akuntabilitas penerapan kebijakan teknis, program dan pemenuhan terhadap pedoman, standar perizinan, standar akreditasi, standar pelayanan, pencapaian indikator nasional pelayanan dokter keluarga .
b. Pengawasan, Pengendalian dan penilaian pengembangan dokter keluarga dilaksanakan melalui penilaian kompetensi secara berkala (sertifikasi/resertifikasi), registrasi, lisensi dan relisensi dokter keluarga.
c. Pengawasan, pengendalian dan penilaian perencanaan, pendayagunaan dan diklat dokter keluarga dilaksanakan dengan mengacu pada indikator nasional
2. Indikator Nasional
Untuk mengetahui keberhasilan pengembangan pelayanan dokter keluarga dan pengembangan profesi dokter keluarga maka perlu adanya indikator nasional.
F. Langkah-Langkah dalam Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian meliputi :
1. Untuk keberhasilan pengembangan pelayanan dokter keluarga dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, fungsi Departemen Kesehatan adalah melakukan asistensi, advokasi dan fasilitasi penerapan kebijakan dan program, pedoman, standard dan indikator nasional pelayanan dokter keluarga terhadap daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota)
2. Dinas Kesehatan Propinsi berfungsi merumuskan kebijakan teknis,pembinaan dan bantuan teknis pelayanan dokter keluarga sesuai kebijakan dan program, standar, pedoman Departemen Kesehatan serta wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pengembangan pelayanan dokter keluarga kepada Departemen Kesehatan
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berfungsi:
a. Merumuskan kebijakan, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan dokter keluarga sesuai dengan kewenangan desentralisasi
b. Wajib membuat dan mengirimkan pelaksanaan dan hasil pengembangan pelayanan dokter keluarga kepada Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan Propinsi
4. Perhimpunan Profesi Dokter keluarga berfungsi :
a. Melakukan advokasi dan fasilitasi penerapan standar profesi yang diterapkan terhadap semua anggotanya baik di propinsi maupun kabupaten kota
b. Secara teratur menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan terhadap anggotanya
5. Penyebarluasan indikator, standar atau Pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku ke seluruh organisasi kesehatan,baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta
6. Pelaksanaan pengawasan yang berupa evaluasi, yaitu membandingkan dan menilai hasil yang dicapai terhadap indicator, standar maupun peraturan perundangan yang berlaku
7. Pelaksanaan tindak lanjut berupa tindakan koreksi, baik yang bersifat bimbingan teknis, maupun fasilitasi yaitu penyesuaian kembali kegiatan terhadap rencana maupun peraturan perundangan yang berlaku
G. Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi :
a. Pelaksanaan dan Pembiayaan Pelayanan Dokter Keluarga
b. Sistim Manajemen, termasuk manajemen Informasi
c. Sistim Pengawasan, Pengendalian dan evaluasi
Peranan dan tanggung jawab Dokter Keluarga
Dalam pelayanan kedokteran seperti yang diuraikan di atas, seorang dokter keluarga dituntut untuk menjalankan fungsinya sebagai seorang “The Five-star Doctor” yang memperlihatkan lima peranan di bawah ini:
1. Pemberi layanan (Care provider)
Sebagai pemberi layanan, dokter keluarga mempertimbangkan kebutuhan pasien secara total (fisik, mental, dan sosial) baik sebagai individu maupun sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keluarga dan komunitasnya. Seorang dokter keluarga memberikan pelayanan dengan komitmen yang kuat terhadap mutu. Karena pelayanannya bersifat pribadi (personal) maka ia memandang pasien dan keluarganya sebagai mitra dalam upayanya memelihara kesehatan pasiennya.
2. Pengambil keputusan (Decision maker)
Dokter dalam sistem pelayanan dokter keluarga ini bertindak sebagai mitra bagi pasiennya dalam mengambil keputusan medis dengan memilih dan menggunakan teknologi kedokteran dan kesehatan yang tepat secara rasional, beretika, dan sadar biaya. Dengan demikian sumberdaya pasien dan komunitas yang dilayaninya dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besar manfaat individu dan komunitasnya.
3. Komunikator (Communicator)
Untuk dapat menjalankan kelima perannya dalam sistem pelayanan dokter keluarga seorang dokter dituntut mampu berkomunikasi penuh empati karena hanya degan cara itu ia dapat memberdayakan individu maupun kelompok untuk meningkatkan dan melindungi kesehatannya melalui perilaku hidup sehat. Seorang dokter keluarga harus dapat menyampaikan pesan kesehatan dengan keteladanan dan penjelasan yang rasional.
4. Pemimpin kelompok (Community leader)
Dokter keluarga merupakan orang yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat di wilayah kerjanya sehingga ia harus mampu menggalang peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan.
5. Manager
Sebagai koordinator dalam pemeliharaan kesehatan bagi pasien dan keluarganya, dokter keluarga seyogianya dapat bekerja sama secara harmonis dengan setiap individu dan institusi, baik di dalam maupun di luar sistem pelayanan kesehatan.
GAMBARAN DOKTER KELUARGA (DK) DALAM MEWUJUDKAN VISI INDONESIA SEHAT 2010
1. DK berperan sebagai ujung tombak dalam sistim pelayanan kesehatan nasional yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat pertama
2. DK memiliki kemampuan dan karakter “ Five Star Doctor “ yaitu : care provider, decision maker, communicator, community leader dan manager
3. DK bergabung dengan beberapa dokter untuk membangun dan ikut memiliki klinik keluarga atau klinik multispesialis yang dikelola berdasarkan prinsip manajemen yang mantap. Klinik ini harus memenuhi standar perizinan dan dapat menjadi bagian dari jejaring pelayanan rujukan.
4. DK melayanai pasien yang sebagian besar sudah terdaftar sebagai peserta, baik yang datang langsung kepadanya atau yang melalui jaringan pelayanan kesehatan maupun asuransi kesehatan
5. DK menerima pembayaran secara kapitasi dari pasien yang sudah menjadi peserta (kapitasi perbulan per peserta)
6. DK menjalankan profesinya minimum 40 jam/ minggu di satu klinik dan sebagai imbalannya DK mendapat penghasilan yang layak untuk menghidupi keluarganya, termasuk perlindungan asuransi profesi dan tabungan hari tua
7. DK menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi kompetensi dokter keluarga di klinik yang dirancang sesuai dengan prinsip dokter keluarga dan dilengkapi fasilitasi teknologi informasi yang tepat guna
8. DK secara teratur mengikuti program CME melalui jurnal, website, seminar dan pelatihan yang diselenggarakan oleh profesinya
9. Klinik DK mengikuti akreditasi yang menjadi syarat menentukan kelayakan menjalankan praktek dokter keluarga
10. DK mendapat penghargaan (recognition) dari profesinya atas jerih payahnya dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terbaik dan bDKya terjangkau bagi pasiennya dan atas usahanya memajukan profesi dokter keluarga
11. DK dapat menjalankan profesinya di rumah sakit yang menerapkan prinsip dokter keluarga dengan berperan sebagai triage
12. DK diberi wewenang untuk merawat pasiennya di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penutup
Dipandang penting bahwa pengabdian dokter keluarga ini dapat memberikan sumbangan yang berharga dalam rangka reformasi yang mendasar dan terarah dalam pembangunan kesehatan secara nasional dewasa ini .