Search

Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
                              Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum telah diatur dalam batang tubuh UUD 1945. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat ini merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu sebagai mahasiswa kita harus mengetahui tata cara mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena akhir- akhir ini banyak kali suatu demonstrasi mahasiswa berakhir dengan tawuran antara mahasiswa dengan aparat keamanan sehingga keamanan dan situasi yang ada tidak kondusif.

B.     TUJUAN PENULISAN
                              Makalah ini dibuat  dan diperuntukkan bagi masyarakat umumnya dan mahasiswa khususnya. Agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme penyampaian pendapat yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu makalah ini dibuat sebagai tugas peserta PKKBMB.