Ø AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan (UU RI No.23/1997)
Ø AMDAL terdiri dari 4 dokumen utama yakni:
- Kerangka Acuan (KA)
Kerangka acuan adalah uraian
tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan sama dengan proposal
atau panduan.
- ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Adalah kajian ilmiah prosedural yang harus dilakukan
untuk menduga dampak besar dan penting. Jika dampaknya tidak besar dan penting
maka perlu diselesaikan dengan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/UPL (Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup).
Faktor- faktor penentu dampak
besar dan penting adalah:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b. Luas wilayah persebaran dampak
c. Lamanya dampak berlangsung
d. Intensitas dampak berlangsung
e. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang
terkena dampak
f. Sifat akumulatif dampak
g. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik
(irreversibel) dampak
Contoh: Untuk pembangunan RS tipe A & hotel yang
jumlah kamarnya > 200 dilakukan AMDAL sedangkan untuk pembangunan RS tipe C,
depo pertamina & hotel dengan jumlah kamar ≤200 dilakukan UKL/UPL.
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana usaha dan atau kegiatan.
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana
usaha dan atau kegiatan.
Ø Selain 4 dokumen utama AMDAL tersebut, terdapat pula dokumen
tambahan berupa Ringkasan Eksekutif, yang merupakan abstraksi dari AMDAL secara
keseluruhan. Ringkaan eksekutif ini biasanya diberikan kepada pejabat- pejabat
berwenang seperti bupati, gubernur, dll
Ø Dalam AMDAL juga dikenal istilah
pemrakarsa/ proponen. Istilah ini sama artinya dengan pengusaha/ investor.
Contoh:
-
Untuk rumah sakit tipe A dan B,
pemrakarsa/ proponennya Dinkes Prov
-
Untuk rumah sakit tipe Cc
pemrakarsa/ proponennya Dinkes Kab/ Kota
-
Untuk
pembangunan dermaga, pemrakarsa/ proponennya Dinas Perhub