Search

Pengantar AMDAL



Ø  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan (UU RI No.23/1997)
Ø  AMDAL terdiri dari 4 dokumen utama yakni:
  1. Kerangka Acuan (KA)
Kerangka acuan adalah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan sama dengan proposal atau panduan.

  1. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Adalah kajian ilmiah prosedural yang harus dilakukan untuk menduga dampak besar dan penting. Jika dampaknya tidak besar dan penting maka perlu diselesaikan dengan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Faktor- faktor penentu dampak besar dan penting adalah:
a.       Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b.      Luas wilayah persebaran dampak
c.       Lamanya dampak berlangsung
d.      Intensitas dampak berlangsung
e.       Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
f.       Sifat akumulatif dampak
g.      Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversibel) dampak
Contoh: Untuk pembangunan RS tipe A & hotel yang jumlah kamarnya > 200 dilakukan AMDAL sedangkan untuk pembangunan RS tipe C, depo pertamina & hotel dengan jumlah kamar ≤200 dilakukan UKL/UPL.

  1. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.

  1. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
Adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
Ø  Selain 4 dokumen utama AMDAL tersebut, terdapat pula dokumen tambahan berupa Ringkasan Eksekutif, yang merupakan abstraksi dari AMDAL secara keseluruhan. Ringkaan eksekutif ini biasanya diberikan kepada pejabat- pejabat berwenang seperti bupati, gubernur, dll
Ø  Dalam AMDAL juga dikenal istilah pemrakarsa/ proponen. Istilah ini sama artinya dengan pengusaha/ investor.
Contoh:
-          Untuk rumah sakit tipe A dan B, pemrakarsa/ proponennya Dinkes Prov
-          Untuk rumah sakit tipe Cc pemrakarsa/ proponennya Dinkes Kab/ Kota
-          Untuk pembangunan dermaga, pemrakarsa/ proponennya Dinas Perhub