Search

PENYALAHGUNAAN ECTASY DAN PUTAU

PENYALAHGUNAAN ECTASY DAN PUTAU



PENDAHULUAN 
Dalam menghadapi era globalisasi tidaklah mengherankan bilamana penyalahgunaan zat merupakan salah satu masalah yang harus dihadapi walaupun sudah dikenal sejak lama. Di Indonesia penyalahgunaan zat muncul sejak tahun 1969 ketika para psikiater dari sanatorium Dharmawangsa, melaporkan fenomena tersebut untuk pertama kali, khususnya yang menimpa remaja dan dewasa muda.

Penyalahgunaan zat merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik, paling seedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi social dan okupasional. Secara populer, penyalahgunaan zat yang merupakan terjemahan dari istilah drug abuse, biasanya diartikan sebagai penggunaan zat yang illegal, atau menggunakan obat tanpa indikasi medis atau penggunaan zat yang legal secara berlebihan dan merugikan diri.

Adapun yang sering disalahgunakan manusia meliputi berbagai zat yang dapat digolongkan dalam zat-zat alcohol, opioda, kanabioda, sedativa atau hiptonika, stimulansia, halusinogenika, tembakau, bahan pelarut yang mudah menguap, zat multiple dan zat psikoaktif lainnya.

Menurut ICD-10, berbagai gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat dikelompokkan dalam berbagai kondisi klinis sebagai berikut: Intoksikasi Akut; Penggunaan yang merugikan; Sindroma ketergantungan ; Keadaan putus zat; Keadaan putus zat dengan delirium; Gangguan psikotik; Sindroma amnestik; Gangguan psikotik residual atau onset lambat; Gangguan mental dan perilaku lainnya.

Dalam tahun-tahun terakhir ini kalangan remaja mulai banyak menyalahgunakan Ecstasy, Putau dan merupakan masalah yang cukup serius serta pula penanggulangan secara multidisipliner, terpadu dan konsisten melibaykan antara lain berbagai bidang kesehatan, social, hukum, pendidikan, agama dan sebagainya.

Berbeda dengan obat lain, maka ecstasy termasuk obat yang sengaja direkayasa untuk mendapatkan efek-efek tertentu seperti efek euphoria. Sedangkan putau adalah heroin yang didapatkan secara semisinitetik dari opioida alamiah dan antara lain mempunyai khasiat analgesik, hipnotik dan euforik.

Tidak jarang mereka yang menyalahgunakan zat-zat tersebut mengalami berbagai dampak klinis yang merugikan dirinya (mis: intoksikasi akut) akan mendatangi instalasi gawat darurat rumah sakit. Oleh karena itu tenaga-tenaga professional di bidangkesehatan harus bisa mendiagnosis serta memberikan intervensi yang diperlukan yang bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Khususnya dalam suatu rumah sakit, diperlukan partisipasi penuh dari berbagai tenaga professional seperti dokter, perawat, pekerja social, yang dapat bekerjasama dengan pasien serta keluarganya.


ECSTASY
Ecstasy adalah obat yang pertama kali dibuat di Jerman pada tahun 1914, sebagai peneka nafsu makan pada obesitas. Kemudian pada tahun 1960 mulai banyak digunakan oleh para psikoterapis untuk memperlancar komunikasi dengan pasien dalam suatu proses terapi. Namun kemudian obat-obat ini diproduksi oleh clandestine laboratories untuk maksud mendapat keuntungan yang tidak legal. Adapun ecstasy terdiri dari komposisi dankadar zat berbeda-beda yang diracik oleh berbagai clandestine laboratories tersebut.

Unsur utamanya adalah MDMA (3,4-metyllenedioxy-methamphetamine) di samping komposisi lain sebagai pelengkap seperti zat-zat laktosa, mannitol, lidokain, kafein, kokain, LSD dan lain-lain. Juga dikenal sebutan umum ADAM, XTC untuk ecstasy, dan tergantung dari kualitas diberikan sebutan khusus antara lain “super tango”, “james bond”, “black heart”, “Christmas”, dan lain-lain yang dijual dengan harga yang berbeda-beda.

Efek farmakologik ecstasy pada sistim dopaminergik menyebabkan seseorang yang menggunakannya memiliki sifat aktif dan penuh energi sedangkan karena efek pada sistim serotonergi, menimbulkan disorientasi dan distorsi persepsi/halusinogenik.

Akhir-akhir ini ecstasy tidaklah asing di negara kita, karena maraknya berita di berbagai media massa menyangkut zat tersebut yang sering dikaitkan dengan penyelundupan secara besar-besaran dari luar negeri, khususnya dari benua Eropa. Demikian pula penggunaan di tempat-tempat hiburan oleh banyak kaum remaja dan dewasa muda sering menjadi focus dari aparat hukum. Berbagai upaya untuk memberantas masuknya zat tersebut agaknya kurang berhasil karena hingga saat ini masih banyak orang yang menyalahgunakannya.

Dari pengamatan di rumah-rumah sakit, kasus penyalahgunaan ecstasy didapatkan lebih banyak pada akhir minggu yang biasanya dimanfaatkan untuk rekreasi di tempat-tempat hiburan (disco, kafe dan lain-lain). Mereka biasanya berdansa dan tripping dengan menggerak-gerakkan kepala atau anggota tubuh secara terus menerus seakan-akan tidak merasakan kelelahan.


DIAGNOSIS DAN GAMBARAN KLINIS
Efek ecstasy menyerupai amfetamin terdiri dari kurangnya nafsu makan, mulut kering, trismus, bruxism, takikardi, tremor, palpitasi, gelisah, ansietas,, berkeringat, penglihatan kabur, dan ataxia. Juga dilaporkan adanya gangguan kardiovaskuler, serebrovaskuler, hepatotoksik, reaksi hipertermik mengakibatkan koagulasi intravaskuler, rhabdomyolysis, gagal ginjal akut, kematian. Kasus fatal dilaporkan mulanya di Inggris pada waktu berdansa di tempat-tempat hiburan yang pengap kurang ventilasi, banyak orang dan ramai sekali serta kurang tersedianya air minum. Berbagai gangguan psikiatrik seperti gangguan panik, gangguan paranoid, dan depresi sering mencemaskan orang di sekitarnya.

Gejala-gejala tersebut diatas dapat dirasakan selama berhari-hari bahkan lebih lama lagi dan dapat ditimbulkan pada kondisi klinis tersebut di atas, antara lain Intoksikasi dan Keadaan putus ecstasy.

Ecstasy dianggap mirip dengan amfetamin, oleh karena itu berikut ini akan diberikan criteria diagnostik menurut DSM-IV.

Intoksikasi Amfetamin

  • Pemakaian amfetamin atau zat yang berhubungan, yang belum lama terjadi.
  • Perilaku maladaptive atau perubahan perilaku yang bermakna secara klinis yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian amfetamin atau zat yang berhubungan.
  • Dua (atau lebih) hal berikut, berkembang segera sesudah, pemakaian amfetamin atau zat yang berhubungan:
    1. takikardi atau bradikardi
    2. dilatasi pupil
    3. peninggian atau penurunan tekanan darah
    4. berkeringat atau menggigil
    5. mual atau muntah
    6. tanda-tanda penurunan berat badan
    7. agitasi atau retardasi psikomotor
    8. kelemahan otot, depresi pernapasan, nyeri dada atau aritmia jantung
    9. konfusi, kejang, diskinesia, distonia atau koma
    10. Gejala tidak disebabkan oleh kondisi medis umum dan gangguan mental lain.


Keadaan Putus Amfetamin:

  • Penghentian (atau penurunan) penggunaan amfetamin (atau zat yang berhubungan) yang berat dan telah lama.
  • Mood (perasaan) disforik disertai dua (atau lebih) perubahan fisiologis berikut, yang berkembang dalam beberapa jam hingga beberapa hari setelah criteria A;
    1. kelelahan
    2. mimpi yang jelas dan tidak menyenangkan
    3. insomnia atau hipersomnia
    4. peningkatan nafsu makan
    5. retardasi atau agitasi psikomotor
  • Gejala dalam criteria B menyebabkan penderitaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi social, pekerjaan, atau fungsi penting lain.
  • Gejala bukan karena kondisi medis umum dan gangguan mental lain.

  
PUTAU
Putau adalah bubuk kristal putih yang sering diperjual-belikan dalam bungkusan kertas kecil. Di kalangan medis dikenal sebagai heroin yang tergolong opioda yang semi sintetik dan berasal dari turunan morfin. Opium adalah getah berwarna putih yang keluar dari biji tanaman Papaver somniferum, yang bila dikeringkan akan menjadi seperti karet yang kecoklat-coklatan, ditumbuk menjadi serbuk opium. Opium ini mengandung bermacam-macam alkaloida di antaranya adalah morfin, kodein dan tebain.

Heroin termasuk narkotika yang paling bamyak disalhgunakan, khususnya di Amerika pada tahun 1991 diperkirakan 1,3 persen dari populasinya telah menggunakan sekurang-kurangnya satu kali. Walaupun data di negara kita tidak akurat, namun dari pengamatan umum dapat disimpulkan bahwa dikalangan remaja sudah banyak yang menyalahgunakan heroin bahkan ada yang berani menggunakan di waktu mengikuti pelajaran/kuliah.

Di pasaran gelap putau warnanya bermacam-macam karena dicampur bahan seperti kakao, gula merah, gula, tepung, susu, dan kinine. Pemakaian adalah secara suntikan (‘nyepet’) dan menghirup melalui mulut atau hidung heroin yang dipanasi di atas kertas aluminium foil (‘dragon’). Khasiat terutama adalah analgesi (menghilangkan rasa nyeri), eufori (rasa gembira dan sejahtera) dan menimbulkan rasa mengantuk. Pemakaian yang berulangkali dapat menimbulkan toleransi dan kertergantungan.

Diagnosis dan gambaran klinis
Menurut ICD 10, gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan opioda dapat merupakan kondisi klinis seperti Intoksikasi; Penggunaan yang merugikan (harmful use) ; Sindrom ketergantungan; Keadaan putus opioda; Delirium; Gangguan psikotik predominan waham/halusinasi/depresi; Gangguan mental dan perilaku lainnya seperti gangguan tidur dan disfungsi seksual.

Yang sering menimbulkan kegawatan darurat adalah mereka yang mengalami intoksikasi dan keadaan putus opioid dan memerlukan intervensi medik yang segera khususnya terhadap gejala fisik yang dapat membahayakan diri pasien.

Secara umum Intoksikasi Opioid menunjukkan adanya perubahan perilaku maladaptive, retardasi psikomotor, mengantuk atau koma, bicara cadel, gangguan daya ingat dan perhatian setelah penggunaan opioid yang belum lama. Keadaan putus opioid (tanpa/dengan delirium) terjadi setelah penghentian opioid atau setelah pemberian suatu antagonis opioid. Dan menunjukkan gejala-gejala mirup kena flu.

Berikut ini adalah Kriteria diagnostik menurut DSM-IV dari kedua kondisi tersebut di atas.

Intoksikasi Opioid:

  • Pemakaian opioid yang belum lama
  • Perilaku maladatif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis yang berkembang selama atau segera setelah pemakaian opioid
  • Konstriksi pupil (atau dilatasi pupil karena anoksia akibat ocerdosis berat) dan satu (atau lebih) tanda berikut, yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid:
    • Mengantuk atau koma
    • Bicara cadel
    • Gangguan atensi atau daya ingat
    • Gejala tidak karena kondisi medis umum dan gangguan mental lain.

Keadaan putus Opioid

  • Salah satu berikut ini
    1. penghentian (atau penurunan) pemakaian opiod yang telah lama dan berat (beberapa minggu atau lebih)
    2. pemberian natagonis opioid setelah suatu periode pemakaian opioid
  • Tiga (atau lebih) berikut ini, yang berkembang dalam beberapa hari setelah kriteria A:

    • (1) Lmood disforik; (2) mual/muntah; (3) nyeri otot; lakrimasi/rinorea; (5) dilatasi pupil, piloereksi, keringat diare; (6) diare; (7) menguap; (8) demam; (9) insomnia.
  • Gejala dalam criteria B menyebabkan penderitaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi social, pekerjaan, atau fungsi penting lain.

Gejala bukan karena kondisi medis umum dan gangguan mental lain.
Dalam menetapkan diagnosis dari berbagai gangguan akibat penggunaan zat harus dilakukan anamnesis, baik auto anamnesis maupun alloanamnesis secara seksama, khususnya tentang penggunaan zat. Dan identifikasi dari zat yang digunakan dapat dilakukan berdasarkan laporan individu, analisis objektif dari spesimen urin, darah dan sebagainya dan bukti lain (adanya sample obat yang ditemukan pada pasien, tanda dan gejala klinis, atau dari laporan pihak ketiga).

Seluruh pemeriksaan haruslah mencerminkan suatu pendekatan yang holistik dengan memperhatikan aspek fisik, psikologik dan sosial. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan fisik, psikiatrik, laboratorium, psikologik dan evaluasi social. Pemeriksaan penunjang medis lainnya (mis. EEG, CT-scan) dilakukan atas indikasi.


PENATALAKSANAAN
Terapi yang akan diberikan pada pengguna zat tergantung dari hasil diagnostik yang seksama. Pengobatan dapat diberikan secara ambulan, dirawat di rumah sakit umum atau rumah sakit khusus mis. RSKO yang sebagian besar pasiennya adalah denganm ketergantungan zat.

Pada berbagai gangguan akibat penggunaan zat, penanganan pertama-tama ditujukan terhadap keadaan gawat darurat, antara lain pada keadaan intoksikasi, overdosis, putus zat yaitu dengan memperhatikan tanda-tanda vital.

Terhadap intoksikasi ecstasy, terapi simptomatik dapat berupa pemberian diazepam untuk mengatasi ansietas dan keadaan hiperaktif, mencegah hipertemi, medikasi terhadap hipertensi dan aritnia kardiak, abat antikonvulsi bila ada-ada kejang-kejang, antipsotik (mis. Haloperidol atau chlorpromazine) bilamana ada gejala-gejala psikosis.

Terhadap gejala-gejala putus ecstasy, yang perlu mendapat perhatian adalah timbulnya depresi danbahkan melakukan bunuh diri. Untuk keadaan ini perlu diberikan antidepresan dan bila perlu pasien dirawat.

Terhadap intoksikasi opioida, untuk mengatasi keadaan gangguan kardiorespiratori perlu diberikan antagonis opioida yaiut naloxon 0,4 mg atau 0,01 mg/kg berat badan secara intravena.

Keadaan putus heroin tidaklah membahayakan, walaupun tidak nyaman karena berbagai keluhan fisik seperti yang disebut yang diatas. Di kalangan remaja disebut “sakau” dan untuk mengatasinya mereka mengusahakan mendapatkan heroin walaupun dengan cara merugikan orang-orang mis. Melakukan tindak kriminal. Untuk itu dapat diberikan medikasi simptomatik, mis. Untuk mengurang rasa sakit dapat diberi analgetik; untuk mengurangi kegelisahan diberi sedatif;untuk menghilangkan kolik diberi spasmolitik; untuk menghilangkan muntah diberi antiemetik.

Khusus untuk ketergantungan opioida memerlukan suatu program terapi khusus dan diberikan oleh tenaga professional yang terlatih. Di Jakarta, sejak tahun 1972 telah didirikan Rumah Sakit Ketergantungan Obat, yang menerima rujukan pasien dengan kertergantunganzat dari seluruh Indonesia.

Selain diberikan terapi dengan psikofarmaka dan farkoterapi, perlu diberikan terapi non-farmakologik seperti: Psikoterapi dengan berbagai variasi antara lain terapi individual/kelompok; terapi perilaku, terapi kognitif, terapi marital, terapi keluarga. Terapi social, terapi okupasional, terapi religius, self help group, therapeutic community. Terapi lain adalah akupunktur, electrosleep.

Secara umum suatu program terapi untuk penyalahgunaan zat berdasarkan suatu pendekatan yang holistic dan melibatkan suatu tim professional terdiri dari dokter/psikiater, perawat, psikolog, pekerja social, tokoh pendidikan/agama.


KESIMPULAN
Penyalahgunaan Ecstasy dan Putau akhir-akhir ini sudah banyak ditemukan dan penanganan yang serius perlu melibatkan berbagai tenaga professional aeperti dokter, perawat, pendidik, tenaga religius, ahli hukum.

Suatu pendekatan holistic perlu mendapat perhatian baik dalam tindakan diagnostik maupun dalam melakukan terapi. Khususnya penanganan kondisi akut dapat dilakukan di setiap rumah sakit umum. Untuk kondisi yang kronis yang memerlukan penanganan khusus sebaiknya dilakukan di rumah sakit khusus, misalnya di RSKO.